Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

KUA-PPAS 2026 Perubahan dan KUA-PPAS 2027 Kabupaten HSS Disepakati 

×

KUA-PPAS 2026 Perubahan dan KUA-PPAS 2027 Kabupaten HSS Disepakati 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 9
TANDA TANGAN - Kesepakatan bersama antara Pemkab HSS dan DPRD terkait perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor, bersama Wakil Bupati Suriani, menghadiri Rapat di Gedung DPRD, Rabu (12/8/2026). 

Agenda rapat yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. 

Kalimantan Post

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Ahmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan, Wakil Ketua II M Kusasi, dan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar). 

Bupati HSS Syafrudin Noor mengucapkan apresiasi, seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan, hingga tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten HSS dan DPRD.

“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari dedikasi, kerja keras, serta pemikiran konstruktif dari unsur legislatif, khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten HSS, dan unsur eksekutif, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten HSS, beserta kepala perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Bupati HSS.

Bupati menjelaskan, kesepakatan yang telah ditandatangani menjadi landasan yuridis dan operasional bagi Pemerintah Kabupaten HSS, untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Diharapkan, dengan kesepakatan tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS.

Selain itu dengan adanya kesepakatan ini, proses penganggaran daerah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya secara terarah, terukur, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (tor/K-6)

Baca Juga :  Ketua GOW Buka RAT Koperasi Konsumen Wanita Teratai Putih
Iklan
Iklan