Oleh : M Qamaruzzaman *)
UANG Rp700,- atau Rp700.000,- hanyalah angka yang berbeda tiga angka nol di belakangnya. Hal ini bukanlah hal yang luar biasa bila terjadi dalam perbincangan di warung kopi, atau pinggir jalan. Namun, bila selisih tiga angka nol ini keluar dari podium yang bergensi sekelas podium pidato kenegaraan, maka persoalannya menjadi lebih besar, bukan sekedar salah menyebut angka, namun akan membuat masyarakat bingung.
Inilah yang terjadi ketika Presiden dalam pidato kenegaraan menyebutkan upah mengupas bawang dari salah satu warga di Indonesia sebesar Rp700.000,- per kilogram. Sontak membuat kita terkejut, wah… enaknya jadi pengupas bawang bisa Rp700.000 perkilogram. Coba bayangkan, 10 kilo aja mengupas dalam sehari, otomatis mendapatkan Rp 7 juta sehari. Mantap tenan!
Kita tidak ikut-ikutan untuk membicarakan ramainya orang membicarakan beda tiga angka nol dibelakang itu, namun tulisan ini berupaya untuk melihat tata kelola komunikasi pemerintah, terutama pembuatan teks pidato presiden yang dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2026 kemarin.
Bagi teman-teman jurnalis yang sering mangkal di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2010-an, pasti sering melihat teks pidato gubernur dibuat, siapa yang membuat, dan bagaimana alur teks tersebut dikumpulkan dari berbagai informasi, diolah oleh petugas, dikoreksi, diperbaiki kembali, dan terakhir sampai disetujui oleh Biro Humas sebelum diserahkan kepada orang nomor 1 di pemerintahan provinsi.
Itu sekelas pemerintah provinsi, apalagi sekelas pemerintahan pusat atau kepresidenan. Tentunya, alur pembuatan naskah pidato tidaklah sesederhana seperti di pemerintahan provinsi, namun alurnya tetap hampir sama yakni pencari informasi, diteruskan ke tim penyusun pidato, diteruskan ke tim pemeriksaan isi teks pidato, dan yang terakhir siapa yang menyetujui dari teks pidato sebelum diserahkan dengan presiden. Bahkan selain alur tersebut, juga ada tambahan briefing sebelum teks tersebut dibacakan oleh presiden.
Bila kelalaian pencatatan upah mengupas bawang dari Rp700 menjadi Rp700.000 perkilogramnya terjadi pada pencari informasi, maka ketika dibuat oleh tim penyusun pidato tentunya tim akan mencari informasi tambahan, apakah angka 700.000 itu realitis atau tidak, mengingat harga bawang paling mahal Rp40 ribu sampai Rp50 ribu di Indonesia. Masa harga bawang lebih murah dari harga upah mengupas bawang, ini akan membuat kecurigaan pada tim penyusun pidato.
Andaikan juga, teks pidato dengan angka 700.000 perkilogra tetap tembus pada tim penyusun, tentunya akan terbaca oleh tim pemeriksa teks pidato. Tim ini lain lagi orangnya, maka akan membaca isi teks secara keseluruhan, dari tim ini akan melihat apakah upah mengupas bawang Rp700.000 perkilogram itu masuk akal, atau di luar nalar. Bila hal ini lolos juga, maka terakhir pada tim persetujuan teks pidato.
Adanya pemeriksaan yang bertingkat ini, kecil kemungkinan adanya kelalaian dalam pencatatan fakta di lapangan termasuk pencatatan upah mengupas bawang sebesar Rp700.000 perkilogram. Karena, bila terjadi kesalahan pencatatan terjadi pada tahap pertama dan kedua, dan pada tahap-tahap selanjutnya yang bakal memeriksa teks pidato presiden tersebut.
Andaikan pula, tahap-tahap pemeriksaan teks tersebut terjadi kesalahan pencatatan fakta di lapangan, sampai ke teks yang sudah jadi untuk dibaca oleh presiden terjadi kesalahan juga. Tentunya hal ini tidak masuk dalam logika berfikir kita. Kalau tokh, ini terjadi maka perlu kita pertanyakan bagaimana tata kelola komunikasi pemerintahan, khususnya di bidang pembuatan teks pidato kepresiden.
Bila ini terjadi, ini peringatan keras bagi sekretariat negara yang mengelola masalah teks pidato presiden agar menyelusuri di mana letak ketimpangan fakta yang tejadi ini. Karena kesalahan fakta sekcil apapun yang diucapkan oleh presiden dalam pidato kenegaraan menunjukkan kehandalan dalam tata kelola komunikasi pemerintahan. Dan secara tidak langsung berhubungan dengan kepercayaan publik.
Andaikan, kekhilafan ini terjadi karena salah baca. Maksudnya, dalam teks pidato tersebut tertulis upah mengupas bawang Rp700 perkilogram, namun dibaca oleh presiden menjadi Rp700.000 perkilogram, maka ini memunculkan pertanyaan dari mana timbulnya 3 angka nol di belakang angka tersebut. Dan juga memunculkan pertanyaan, apakah sebelum teks itu dibacakan presiden, tidak ada pengarahan sebelumnya atau briefing.
Kalau memang pembaca teks pidato ada kesulitan dalam membaca upah dalam bentuk angka, maka pembuat teks pidato bisa berkreasi dengan menuliskan angka tersebut menjadi huruf, sehingga bisa dibaca langsung oleh presiden secara mudah. Saya menilai hal ini boleh-boleh saja, meskipun tidak sesuai dengan tata bahasa yang kita gunakan dalam bahasa tulisan.
Kita percaya, presiden tidak harus menjadi seorang ahli matematika, sehingga tepat membaca angka. Namun negara wajib memastikan angka yang sampai ke podium presiden telah melewati pemeriksaan yang bertingkat, dan melewati briefing yang cukup. Karena ketika angka salah terdengar dari podium presiden, maka bukan ketapatan membaca angka yang dipertaruhkan. Jauh dari itu, kepercayaan publik juga dipertaruhkan pada angka ini.
*) M Qamaruzzaman adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin













