Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Momentum Kepatuhan Wajib Pajak

×

Momentum Kepatuhan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimantan Post, 15 Agustus 2026

PROGRAM insentif pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Kalsel mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 layak diapresiasi. Kebijakan ini tidak hanya memberi ruang bagi masyarakat untuk meringankan beban kewajiban pajak, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda PKB menjadi daya tarik utama. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Pemerintah tentu berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebanyak-banyaknya.

Kalimantan Post

Insentif juga diberikan melalui diskon pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda dua dan tiga memperoleh potongan 20 persen, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon 10 persen. Selain itu, tersedia keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah maupun proses balik nama.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata mengejar penerimaan pajak. Ada upaya membangun kesadaran masyarakat agar administrasi kendaraan lebih tertib. Kendaraan yang status pajaknya jelas dan dokumennya lengkap juga memberikan kepastian bagi pemiliknya.

Karena itu, sosialisasi harus menjadi perhatian. Jangan sampai masih ada masyarakat yang tidak mengetahui adanya program tersebut atau baru mengetahuinya ketika masa insentif hampir berakhir. Informasi mengenai persyaratan, besaran potongan, mekanisme pembayaran, serta batas waktu harus disampaikan secara luas dan mudah dipahami.

Pelayanan juga harus dibuat sederhana. Kolaborasi Bapenda Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, dan Jasa Raharja perlu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.

Namun, masyarakat juga perlu melihat program ini sebagai kesempatan, bukan kebiasaan menunggu pemutihan. Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dibayar secara rutin. Kepatuhan seharusnya tumbuh karena kesadaran, bukan hanya karena adanya diskon atau penghapusan denda.

Baca Juga :  RAKYAT

Keberhasilan program ini pada akhirnya bukan sekadar dilihat dari banyaknya kendaraan yang membayar pajak selama periode insentif. Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan setelah program berakhir.

Insentif pajak adalah kesempatan bagi masyarakat sekaligus momentum bagi pemerintah. Masyarakat mendapat keringanan, sementara daerah berpeluang meningkatkan penerimaan dan memperbaiki administrasi kendaraan. Jika keduanya berjalan beriringan, kebijakan ini bukan hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga membangun budaya taat pajak di Kalimantan Selatan.

Iklan
Iklan