Banjarbaru, KP– Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026), dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.
Lisa mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.
Menurut dia, sertifikasi tanah wakaf tidak sekadar berkaitan dengan dokumen administrasi. Lebih dari itu, sertifikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah para wakif.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.
Kepastian hukum tersebut juga memberikan perlindungan bagi nazhir dalam mengelola tanah wakaf. Terlebih, aset wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial, mulai dari tempat ibadah hingga fasilitas pendidikan.
Lisa berpesan kepada seluruh nazhir penerima sertifikat agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Pengelolaan aset wakaf juga diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian dari sisi hukum, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf di Kota Banjarbaru.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para nazhir dan masyarakat, sehingga aset wakaf dapat terus dijaga serta dikembangkan sesuai dengan tujuan dan amanah wakaf.(Dev/K-5)















