BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DPRD Kota Banjarmasin mendorong agar Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Banjarmasin Selatan, dapat kembali beroperasi setelah berbagai pembenahan infrastruktur dan administrasi diselesaikan.
Dorongan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat melakukan pengawasan langsung terhadap pengerjaan tiga infrastruktur penanganan limbah di TPAS Basirih yang ditargetkan rampung pada 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar menegaskan, pembenahan TPAS Basirih harus dilakukan secara maksimal agar memenuhi persyaratan untuk kembali mendapatkan izin operasional.
“Kita harap tiga proyek infrastruktur ini tidak sia-sia. Harus bisa meyakinkan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk mengizinkan kembali TPAS Basirih beroperasi,” ujar Ridho.
Menurutnya, setelah seluruh pekerjaan selesai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin harus segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti persyaratan pengoperasian kembali TPAS Basirih.
Ridho mengatakan, sejak TPAS Basirih tidak lagi beroperasi, pembuangan sampah Kota Banjarmasin dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula. Kondisi tersebut membuat beban pengelolaan dan pengangkutan sampah menjadi lebih besar.
“Kami dari Komisi III berharap kalau pekerjaan ini selesai di tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup bagaimana kita bisa membuka kembali tempat pembuangan akhir yang ada di Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia menilai, jika TPAS Basirih dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan, beban pembuangan sampah ke Banjarbakula dapat berkurang. Di sisi lain, jarak pengangkutan yang lebih dekat juga diharapkan mempercepat pelayanan pengangkutan sampah dari kawasan permukiman.
Namun, Ridho menekankan, persoalan sampah tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga harus berperan aktif, terutama dengan memilah sampah sejak dari rumah.
“Bahwasannya tanggung jawab sampah ini tanggung jawab bersama. Sampah kita ciptakan sendiri, kalau bisa kita membudayakan untuk memilah sampah dari rumah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin Jefri Fransyah mengatakan, selain pembenahan fisik, pihaknya juga tengah melakukan pembenahan administratif sebagai bagian dari upaya membuka kembali TPAS Basirih.
Salah satu tahapan yang sedang dilakukan adalah pembenahan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“DLH juga melakukan pembenahan administratif dalam rangka upaya membuka kembali TPAS Basirih. Saat ini tahapan yang sedang kami lakukan adalah pembenahan penilaian AMDAL,” jelas Jefri.
Ia berharap proses pembenahan AMDAL dapat segera diselesaikan sehingga persyaratan lingkungan untuk pengoperasian kembali TPAS Basirih dapat terpenuhi.
“Kalau AMDAL selesai, insyaallah peluang kita untuk bisa kembali membuka TPAS ini bisa terbuka,” pungkasnya.
TPAS Basirih sebelumnya mendapat sanksi penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025 karena masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Pembenahan infrastruktur dan administrasi kini menjadi langkah Pemkot Banjarmasin untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang pengoperasian kembali TPAS tersebut sesuai ketentuan lingkungan.(nau/KPO-1)















