Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Perdana Kasus Pencurian Sawit PT PKIS, Terdakwa Mengaku Bersalah dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

×

Sidang Perdana Kasus Pencurian Sawit PT PKIS, Terdakwa Mengaku Bersalah dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 WA0084

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Suasana Pengadilan Negeri Pelaihari mendadak menjadi riuh. Baru sidang perdana, tiga terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) langsung ambil jalan pintas dengan kompak mengaku bersalah tanpa banyak basa-basi. Kamis (27/8/2026).

Duduk di kursi pesakitan, trio Darna, Wahdian, dan Rahman blak-blakan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum.

Kalimantan Post

Sikap kooperatif ini membuat agenda sidang langsung melesat cepat ke tahap pemeriksaan saksi.

Tak tanggung-tanggung, enam orang langsung dihadirkan sekaligus hari itu. Mulai dari kuasa hukum sekaligus pelapor M. Supian Noor, tiga personel sekuriti (Hermansyah, Sayyid Husin, dan M. Al-Amin), hingga dua perwakilan koperasi perusahaan, Hendri Maulana serta Siti Fachriyantika Rahmadani.

Usai sidang, ketiganya tak lupa melayangkan permohonan maaf langsung kepada manajemen PT PKIS atas tindakan nekat mereka.

Kendati demikian, kejutan justru muncul di luar ruang sidang tatkala mereka melontarkan pengakuan mencengangkan. Aksi maling sawit tersebut diklaim bukan murni inisiatif pribadi, melainkan buah dari suruhan pihak lain.

Nama seorang pria berinisial U alias Jamhuri mendadak mencuat ke permukaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, figur tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh penyidik Polres Tanah Laut.

Merespons hal tersebut, M. Supian Noor menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap perkara ini dikembangkan secara profesional dan tuntas apabila terbukti ada aktor intelektual yang menyuruh, turut serta, atau membantu,” ujar Supian.

Ia menambahkan, manajemen PT PKIS sejak awal konsisten menempuh koridor hukum resmi. Langkah ini diambil agar insiden serupa menjadi pelajaran penting bahwa segala sengketa lahan wajib diselesaikan lewat mekanisme legal, bukan aksi panen sepihak di lapangan.

Baca Juga :  Artis Revaldo Fifaldi Keempat Kalinya Ditangkap atas Kasus Narkoba

Di sisi lain, sidang perdana ini juga diwarnai cerita unik terkait pengelolaan barang bukti. Mengingat komoditas sawit sangat rentan membusuk dan mengalami susut bobot, jajaran Polres Tanah Laut sebelumnya telah menyerahkan TBS sitaan tersebut kepada pihak perusahaan untuk diuangkan.

Langkah antisipatif ini ditempuh agar nilai ekonomisnya tetap terjaga sekaligus sah secara hukum untuk dihadirkan di persidangan.

Kini, bola panas berada di tangan Polres Tanah Laut. Publik Pelaihari tentu menantikan kelanjutan penyidikan guna membongkar tuntas apakah kasus ini bakal menyeret nama-nama besar lain yang diduga menjadi dalang di balik layar. (rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan