Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Kasus Penggal Kepala Dituntut Hanya 15 Tahun Penjara, Keluarga Isteri Korban Kecewa

×

Terdakwa Kasus Penggal Kepala Dituntut Hanya 15 Tahun Penjara, Keluarga Isteri Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260831 WA0050
Sidang PN Kandangan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pembunuhan sadis dengan korban penggal kepala. (Kalimantanpost.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis penggal kepala, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (31/8/2026).

Sidang dipimpin hakim ketua Eko Setiawan, didampingi dua hakim anggota. JPU dari Kejari HSS Nurdin Ardhi Pratama membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ardan, yang dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan.

Kalimantan Post

Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ardan tinggal di gubuk tengah hutan sekitar Dusun Kumuh, Desa Haruyan Dayak, HST.

Ardan sebelumnya didakwa menjadi salah seorang pelaku pembunuhan Jumadi, di hutan kawasan Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. Korban tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025 lalu. Kepala ditemukan beberapa saat setelah pencarian oleh tim gabungan.

Pihak keluarga isteri korban, Dedi mengaku kecewa, atas tuntutan yang dianggap cukup ringan tersebut.

“Karena ada mutilasi yang harus diperhatikan, dalam perkara ini sebagai pembunuhan berencana,” ujarnya.

Dedi berharap, vonis yang dijatuhkan hakim nantinya lebih berat lagi.

“Kita berdoa bersama-sama, dan berharap hakim memutuskan hukuman yang lebih berat,” tuturnya.

Ia berharap, hukuman untuk Ardan minimal 20 tahun penjara.

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Ardan, Bandot Hariadi menilai tuntutan terlalu berat dan tidak berkeadilan.

“Karena mulai kejadian, penangkapan, dan alat bukti tidak berkesesuaian. Banyak kejanggalan dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihaknya meminta waktu, dan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Senin 7 September 2026 pekan depan. (tor/KPO-3)

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Pencurian Sawit PT PKIS, Terdakwa Mengaku Bersalah dan Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Iklan
Iklan