KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengatur kesiapsiagaan berbagai moda transportasi di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan masyarakat. (Antara/Tim Kalimantan post.com)
Memastikan Keamanan Transportasi di Kawasan Karhutla














