Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Lamandau Sita 16,3 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

×

Polres Lamandau Sita 16,3 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0033 e1788848653242
NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram. (Kalimantanpost.com/eko).

LAMANDAU, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 16.343 gram atau 16,343 kilogram.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, melalui Kasatres Narkoba Fery Endro Priyawanto mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kalimantan Post

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalteng menggunakan kendaraan roda empat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Trans Kalimantan. Petugas kemudian menghentikan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat, masing-masing Toyota Avanza warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas warna hitam-biru merek Camel Mountain. Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus plastik berukuran besar merek GUANYINWANG yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam Toyota Innova Reborn warna hitam. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, yakni Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan, dan Abdul Hamid Jamal.

Selain 16,343 kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, uang tunai Rp400 ribu, satu unit Toyota Avanza warna putih, satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BNPB Sebut 615 Warga Desa Dievakuasi Hindari Paparan Erupsi Gunung Sinabung

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi langkah tegas Polres Lamandau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur pengiriman dari luar daerah menuju Kalteng.

Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, pungkasnya. (ek/KPO-4)

Iklan
Iklan