Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pemalsu Surat Tanah di HSS Diputus Bersalah, Hukuman Ringan Dinilai Mengecewakan

×

Pemalsu Surat Tanah di HSS Diputus Bersalah, Hukuman Ringan Dinilai Mengecewakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0029 e1788779473396
SIDANG - Sidang PN Kandangan pembacaan vonis terhadap terdakwa pemalsuan surat tanah. (Kalimantanpost.com/muhammad hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan menggelar sidang pidana, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, Senin (7/9/2026).

Agenda sidang yakni pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Kalimantan Post

Tirawan dan Herman didampingi advokat secara daring, sementara Toar tidak didampingi penasehat hukum.

​Majelis Hakim PN Kandangan, dipimpin hakim ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota membacakan amar putusan kepada masing-masing terdakwa.

Salah satu pertimbangan, para terdakwa melakukan pemalsuan dokumen dengan sadar, menggunakan dokumen untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan pihak lain.

Ketiganya diputus bersalah oleh hakim, dan dijatuhi hukuman pidana penjara.

Tirawan diputus hukuman penjara 1 tahun, Muhammad Herman 1 tahun, dan Toar Larry Smith juga 1 tahun.

Sebelumnya, ketiganya didakwa membuat dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang tidak sesuai prosedur atau palsu, dengan keterangan lokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo mengaku kecewa dengan putusan yang dinilai cukup ringan tersebut.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian Pratomo, dihubungi melalui saluran telepon WhatsApp.

Ia menilai, hukuman yang layak untuk para terpidana yakni 4 sampai 5 tahun penjara, sesuai ancaman 6 tahun.

Menurutnya, putusan tidak mempertimbangkan adanya pengabaian atas anjuran dari hakim sendiri, yakni agar terdakwa meminta maaf secara formal.

Sebelumnya, dalam sidang, hakim sempat menyarankan permintaan maaf oleh terdakwa, dengan menyebut secara tertulis bahkan melalui media masa.

Selanjutnya, persoalan tambang bukan hanya perusahaan memanfaatkan hasil tambang. Melainkan, tambang milik negara, dengan perusahaan hanya tugasnya mengerjakan.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk Siang Hari, Dua Rumah dan Mobil Terbakar

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

Lalu, ia menegaskan, tindakan pemalsuan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan, bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan,” tegasnya.

Ardian Pratomo berharap, JPU mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia menilai, putusan ringan tersebut juga berawal dari tuntutan yang ringan. Sehingga hakim juga melakukan putusan normatif.

“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan 2 per 3 dari tuntutan,” ujarnya. (tor/KPO-4)

Iklan
Iklan