Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnah barang bukti narkoba, Selasa (13/11) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di ruang Satuan Res Narkoba merupakan hasil giat selama dua bulan terhitung dari September dan Oktober 2018.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 78,34 gram dan 10 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dengan memasukkan ke dalam ember berisikan air bercampur diterjen ini langsung disaksikan tersangka.
Dalam pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto.
Juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin dan LKBH.
Selain itu, turut dihadirkan 14 pemilik barang haram jenis shabu dan ekstasi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil giat anggota selama dua bulan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto.
Dikatakan Kasat, pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi berhasil menyelamatkan ribuan warga Banua dari ancaman barang haram ini.
“Setidaknya dengan dimusnahkanya barang tersebut, ada 1.140 korban jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” timpalnya.
Ia menyatakan, narkoba jenis shabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut berasal dari luar daerah.
“Namun mau diedarkan atau dipasarkan kembali di wilayah Banjarmasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Herry Purwanto mengapresiasi kinerja jajaran polisi yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Dipastikannya, pihak kepolisian tetap gencar memberantas peredaran narkoba.
“Jadi kepada warga yang memiliki informasi terkait barang haram tersebut silakan melapor, karena akan segera ditindaklanjuti,” sebutnya.(yul/K-4)