Marabahan, KP – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggunakan hak inisiatifnya dengan mengajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua H Mudjiadi, Selasa (13/11).
Keempat Raperda yang diajukan Raperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan.
Gabungan Komisi A dan B melalui juru bicaranya, Basrin SHut menguraikan, diajukannya Raperda Keamanan dan Ketertiban umum diajukan berdasarkan pertimbangan dan latar belakang berbagai permasalahan terkait jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk dan danau, usaha tertentu, reklame, PKL dan bangunan yang membutuhkan penanganan yang cepat, akurat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Menyangkut Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terang dia, sangat dibutuhkan mengingat sekarang semakin maraknya alih fungsi lahan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengikat sekaligus untuk menjaga kelestarian lahan sebagai upaya terciptanya lapangan kerja di bidang agraris serta menjamin tersedianya pengembangan bidang agronomi dan agroindustri yang pada gilirannya mampu mewujudkan swasembada pengan sekaligus PAD.
Sementara menyangkut Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menurut anggota DPRD Batola dari Fraksi PDIP itu, dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Mengingat, alihfungsi lahan dewasa ini merupakan ancaman yang berimplikasi serius terhadap pencapaian produksi pangan dan dampak lainnya yang mengikuti. Untuk itu, pengendalian alihfungsi lahan pertanian melalui perlindungan merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani.
Sementara menyangkut pengajuan Raperda Pencegahan Pengendalian Kebakaran Hutan, menurut lelaki suka guyon itu, dalam rangka mengoptimalkan manfaat dari keberadaan hutan harus dapat dijaga dari kebakaran.
Untuk menjaga kualitas lingkungan dalam pemanfaatan hutan, tambah Basrin, sejauh mungkin dihindari terjadinya pembakaran serta pengalihfungsian guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan.
“Intinya, keempat Raperda ini diajukan dalam rangka lebih memberikan jaminan ketertiban umum, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani serta pencegahan pengendalian kebakaraan hutan di wilayah Kabupaten Batola,” tukasnya.
Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor menyatakan, sangat mengapresiasi DPRD yang mengajukan usulan terhadap 4 buah Raperda yang merupakan salah satu hak yang dimiliki anggota dewan dalam melaksanakan fungsi di bidang legislatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dengan dimanfaatkan hak inisitif ini pula, tambah wabup, maka DPRD Batola juga menampakan salah satu bentuk perwujudan adanya kebersamaan dalam membangun daerah.
Terkait materi 4 Raperda yang diajukan, mantan anggota DPRD Batola itu menyatakan sangat sependapat. Ia menilai keberadaan Raperda yang mengatur tentang ketertiban, perlindungan, pengendalian, dan pemberdayaan itu merupakan kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat.
“Kami menginginkan keempat raperda inisiatif dewan ini pembahasannya berjalan lancar hingga proses persetujuannya sebagai gambaran adanya saling pengertian serta semangat kerjasama yang sinergis dan harmonis semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat,” katanya seraya mengharapkan keempat raperda yang diajukan dewan ini menjadi dasar Program Visi Misi Pemkab Batola. (ang/K-6)