Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Warga Alalak Kedapatan 20 Paket Shabu

×

Dua Warga Alalak Kedapatan 20 Paket Shabu

Sebarkan artikel ini
9 alalak 2klm
Aban dan Iwan bersama barang bukti kasus shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Arbansyah alias Aban (35) dan M Syahriwan alias Iwan (29) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat,

saat berada di Kawasan Jalan Belitung Darat Gang Mufakat RT 16 Banjarmasin Barat, Senin malam (14/10) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Koran

Tersangka Aban, warga Jalan Alalak Selatan Gang Intan RT 11 Banjarmasin Utara, sedangkan tersangka Iwan, warga Jalan Alalak Selatan Gang Intiqomah RT 02 Banjarmasin Utara.

Bersama mereka diamankan barang bukti berupa 20 paket kecil diduga shabu-shabu dengan berat 5,09 gram, satu kotak rokok, uang diduga transaksi Narkotika sebanyak Rp430 ribu, satu {[Handphone]} [Hp] merk Xiomi MI warna Gold, satu sepeda motor merk Suzuki Nex Nopol DA 6951 AAU.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi Rabu (16/10), membenarkan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan.

“Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kronologisnya, di mana anggota sering mendapatkan laporan mengenai keduanya ini di Tempat Kejadian Pekara (TKP). Dikarenakan sangat mencurigakan apalagi ada beberapa orang menggunakan sepeda motor dan menggunakan mobil mendekati mereka ini.

Adanya laporan itulah anggota pun langsung melakukan penyelidikan, alhasil saat anggota melintas, melihat dua orang tersebut sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu pasiennya, anggota langsung mendekati kedua tersangka ini kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari tersangka Aban ditemukan barang bukti shabu dalam celana sebelah kiri. “Lalu kedua tersangka ini langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.(fik/K-4)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan