Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkotika bernama Jakaria Akbar alias Kutai (26), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat menunggu pasiennya di rumahnya, Rabu malam (16/10), sekitar pukul 22.30 WITA.
Pemuda yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas ini kedapatan menyimpan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,25 gram.
Warga Jalan Jalan 9 Oktober Sungai Pahalau RT 14 Banjarmasin Selatan ini tak bisa mengelak, setelah petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpannya kolong rumah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, IPtu Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Jum’at (18/10), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika,” sebutnya.
Terungkapnya perdaran Narkotika ini tak luput dari laporan masyarakat. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan selama beberap hari.
Setelah itu, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang disimpannya di bawah rumah. “Saat itu tersangka sedang menunggu pelanggannya,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)