Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kabur 10 Bulan, DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap di Kaltim

×

Kabur 10 Bulan, DPO Korupsi Dana Desa Ditangkap di Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20191105 WA0080

Paringin, KP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Balangan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) tersangka tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lok Batu Kecamatan Batumandi.

Seperti diketahui, tersangka Ruspandi telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan Penggunaan ADD dan DD pada tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta pada saat menjabat sebagai Kades Lok Batu Kecamatan Batumandi.

Baca Koran

Sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri kurang lebih 10 bulan ke Kalimantan Timur .

“Tim Tabur mendapat informasi bahwa tersangka Ruspandi (50) warga Desa Lok Batu No 131 RT 02 kecamatan Batumandi sedang berada di wilayah Samarinda Kaltim, sehingga Tim Tabur melakukan lidik di lapangan,” kata Kajari Balangan Khaidir SH saat menggelar Konferensi Persnya, Selasa (5/11) di Aula Kejari Balangan.

Tim Tabur yang mengetahui bahwa pelaku sudah ada di Samarinda, maka pada Sabtu (2/11) kemarin tim langsung berangkat ke Samarinda dan melakukan penyisiran menuju lokasi di Desa Nilam Kecamatan Anggana masuk ke wilayah tambang, namun pada saat itu belum berhasil menemukan.

Kemudian Pada hari Minggunya (3/11) Tim Tabur melihat buronan Ruspandi sedang membeli rokok di warung disimpan empat Desa Nilam dan tim langsung melakukan penangkapan.

“Setelah berhasil diamankan dengan tanpa perlawan, tersangka dibawa kembali ke Balangan (Kejari Balangan) untuk dilakukan introgasi,” cetusnya. (jun/K-12)

Baca Juga :  Staf Pidsus Kejari Simalungun Tewas Saat Kejar Kades Terjun ke Sungai Asahan
Iklan
Iklan