Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kawasan Kumuh di Banjarmasin Tersisa 117 Hektare

×

Kawasan Kumuh di Banjarmasin Tersisa 117 Hektare

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 2 2 klm tinggi 14 cm.jpg
KAWASAN KUMUH - Inilah salah satu kawasan kumuh di Kota Banjarmasin yang kini masih tersisa. (Istimewa)

BANJARMASIN, KP – Upaya Pemko Banjarmsin melakukan pengentasan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin yang ditarget tahun 2019, hingga kini masih terus diusahakan. Bahkan dengan jumlah penduduk yang tak sebanding dengan luas wilayah memicu kawasan kumuh di Kota Banjarmasin .

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banjarmasin, Ir H Ahmad Fanani menerangkan, kawasan kumuh di Kota Seribu Sungai masih tersisa 117 hektare. Luasan itu sisa dari total kawasan kumuh yang ditangani Pemko Banjarmasin sejak 2015 lalu.

Baca Koran

“Sesuai SK di 2015 luas kawasan kumuh yang ditangani 549 hektare. Sisanya di akhir 2019 saat ini masih ada 117 hektare,’’ ucap mantan Kepala Dinas PU HST kepada awak media, ini.

Karena itu, ujarnya, Pemko Banjarmasin menargetkan penanganannya tuntas di akhir tahun. Saat ini, wilayah yang memiliki tingkat kekumuhan paling tinggi berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Mengingat di sana memang padat penduduk. “Yang paling banyak masih di selatan,’’ kata Fanani.

Penanganan kawasan kumuh yang dilakukan masih dengan pola yang sama, program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian PUPR.

Program itu masih menjadi andalan, dengan gerakan 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses (100-0-100). Dengan Kotaku, kata dia, titik penanganan akan lebih tepat sasaran.

Program tersebut juga melibatkan Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM). “BKM inilah yang menentukan apa yang akan dilakukan,’’ jelasnya.

Jadi, untuk 2020 pola yang dijalankan diubah. Jika 2015-2019 ini lebih kepada penanganan, untuk 2020 Pemko lebih fokus kepada pencegahan. Langkah yang diambil agar kawasan yang sudah ditangani tak kembali menjadi kumuh.

“2020 nanti SK baru lagi. Terbit di 2019 SK Penetapan Lokasi Pencegahan Permukiman Kumuh Baru. Langkah ini untuk pencegahan, karena kalau dibiarkan akan muncul lagi,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Tak Kelola Limbah, Pemko Beri Sanksi Pelaku Ekraf di Banjarmasin

Selain itu, Dinas Perkim juga sudah menganggarkan untuk menjalankan program pencegahan itu. Untuk 2020 anggaran yang disediakan sebesar Rp10 miliar. “Selain dari APBD juga bantuan dari pusat,” pungkasnya. (vin/K-5)

Iklan
Iklan