Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi, Rabu (11/12) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang bukti hasil giat petugas selama dua bulan terhitung dari Oktober hingga November 2019
Adapun barang bukti seberat 1 Kg lebih atau 1.806,15 gram shabu dan ekstasi sebanyak 132 butir dimusnahkan dengan mesin incinerator milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr HM Ansari Saleh, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, petugas juga menghadirkan 15 tersangka selaku pemilik barang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, barang bukti yang dimusnahkan milik 15 tersangka dengan jumlah laporan kepolisian sebanyak 13.
“Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil giat petugas di lapangan selama dua bulan,” jelas Kasat kepada awak media.
Dikatakan Wahyu, dari hasil pemusnahan barang bukti, ini setidaknya dapat menyelamatkan 27.255 jiwa dari bahaya narkoba.
Pelaksanaan pemusnahan barang bikti ini sudah ketiga kalinya menggunakan di Incinerator RSUD dr HM Ansari Saleh, sebab dengan suhu panas mencapai 1.200 derajat Celcius sehingga narkotika yang ada di dalamnya pasti akan hangus terbakar tanpa tersisa sedikit pun. (yul/K-2)