Banjarbaru, KP – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalselteng UP3 Banjarmasin melakukan Perjanjian Kerjasama Pajak Penerangan Jalan (PKS PPJ) dengan Pemko Banjarbaru, di ruang tamu kantor walikota, kemarin.
Perjanjian kerjasama ditandatangani Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Banjarmasin Basuki Rahman bersama Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Menurut Basuki, PLN dalam PKS PPJ tersebut berkomitmen menyalurkan pajak penerangan jalan ke Pemko Banjarbaru sebagai bentuk kontribusi guna mendukung pembangunan dan kemajuan di Kota Idaman.
“Melalui PKS PPJ, kami berkomitmen dalam 5 tahun kedepan, secara periodik akan menyalurkan PPJ kepada Pemko Banjarbaru,” tandasnya.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.
“Pajak penerangan jalan yang disalurkan PLN merupakan potongan pembayaran atau pembelian listrik sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pelanggan, kami sifatnya mengumpulkan dan menyalurkan ke pemerintah daerah,” ujar Basuki.
Pajak yang terkumpul tergantung penjualan kWh setiap bulan dan khusus di Kota Banjarbaru, pajak yang dihimpun 2019 mencapai Rp 34 miliar atau per bulan pajak yang disalurkan Rp2,9 miliar.
Walikota Nadjmi Adhani sangat mengapresiasi inisiatif dan dukungan PLN dalam memajukan pembangunan di Banjarbaru melalui kerjasama yang berkaitan dengan PPJ tersebut.
“Terimakasih PLN yang respon dan peduli pembangunan dan kemajuan Banjarbaru. Harapan kita, melalui PKS PPJ dapat terus mendukung rencana program Pemko Banjarbaru kedepannya,” pungkasnya. (wan/K-5)