Pencanangan Zona Integritas yang ditandai dengan penandatangan Fakta Integritas Kepala Bapas Banjarmasin disaksikan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolresta Banjarmasin.
BANJARMASIN, KP – Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalsel Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin mendeklarasikan Janji Kinerja dan melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan Zona Integritas yang ditandai dengan penandatangan Fakta Integritas Kepala Bapas Banjarmasin disaksikan Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolresta Banjarmasin dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin, Kamis (6/2/2020).
Kepala Kementrian Hukum dan HAM RI Kalsel Agus Toyib BcIP SH MH mengingatkan, pencanangan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. “Pencanangan Zona Integritas ini harus diimplementasi,’’ katanya.
Jadi, pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Satuan Kerja (Satker). “ Wacana itu dinilai mampu meminimalisir penyalahangunaan jabatan dan amanah yang diembannya, karena bisa sampai dipecat jika ketahuan,’’ katanya.
Begitu juga peredaran gelap narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel. “Program tahun 2020, semua Satker termasuk Bapas Banjarmasin ini didorong agar bisa mewujudkan WBK,’’ ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Toyib lagi.
Dikatakan, peredaran gelap narkoba dari dalam jeruji besi harus segera dibasmi. Apabila terdapat peredaran narkoba di Lapas, maka sangat mungkin adanya upaya transaksional. “Bisa saja barang itu masuk karena kemungkinan narapidana menyuap atau mempengaruhi pegawai. Itu yang harus dieliminir dan dihilangkan sehingga WBK ini benar-benar bisa terwujud,’’” tegas Agus.
Oleh sebab itu, tindakan penekanan dan pengendalian harus terus dikuatkan di Bapas. Di samping itu, ia menilai mengubah sikap perilaku pelayanan. Terlebih Bapas Banjarmasin memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Disamping Litmas peradilan anak, Litmas terpidana dewasa, pendampingan anak di persidangan, pemeriksaan anak di kepolisian dan kejaksaan. “Sampai akhirnya melakukan pembimbingan di saat anak memperoleh bebas bersyarat dari Bapas,’’ katanya.
Agus mengimbau kepada semua pegawai agar mendukung pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK ini. “Apabila tak mendukung WBK, maka akan disingkirkan. Dan, jika terlibat kasus pidana, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib,’’ katanya.
“Jika ada oknum yang terlibat dan merusak nama organisasi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan akan dilakukan pemecatan,’’ tegasnya.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin Bagus Kurniawan AMdIP, Sos, MA mengatakan, tujuan melakukan Zona Intregritas ini setelah melakukan survei pelayanan sehingga kedepan Bapas harus bebas korupsi dan pencanangan pembangunan Zona Integritas mampu meminimalisir pegawai yang nakal. (vin/K-5)