Banjarmasin, KP – Dua jambret Taupik Nurdiansyah alias Upik (19) dan Ryan Murba alias Ryan (20) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara.
Meneriknya, keduanya diringkus saat hendak membagi hasil jambretnya di kawasan Jalan HKSN Komplek Herlina Banjarmasin Utara, Sabtu malam (24/11), sekitar pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan kartu indentitas, Upik merupakan warga Jalan Kelayan A Gang 12 atau Jalan Karya Manunggal RT 21 Banjarmasin Selatan, sedangkan pelaku Ryan diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Jais Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta ketika dikonfirmasi, Ahad (25/11), membenarkan mengamankan dua pelaku jambret tersebut. “Kedua tersangka juga sudah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” bebernya.
Saat diringkus, kata dia, anggota berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah Handphone [Hp] merk Samsung J3 Warna Gold, milik korban berinisial MT (12), warga Jalan HKSN RT 01 Banjarmasin Utara, dan satu buah sepeda motor honda vario warna putih.
Bermula sekitar pukul 21.00 WITA, dimana korban SV (13), warga Jalan HKSN Banjarmasin Utara, dibonceng temannya, melintas di Jalan HKSN Komp Herlina dekat Puskesmas Alalak Selatan Banjarmasin Utara.
Di tengah perjalanan korban ingin menelpon, tiba-tiba dari arah kanan datang para pelaku dan langsung merampas Hp miliknya. Sehingga korban hampir terjatuh.
“Atas kejadian itu, lalu korban bersama temannya langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” kata Kompol Ukkas M Kitta.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, sekitar satu jam melakukan penyisiran yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul Arifin di kawasan Jalan HKSN Banjarmasin Utara
“Secara kebetulan petugas mendapati dua pelaku yang mau membagi hasil jambretnya. Seketika itu pula langsung diringkus dan menyita barang bukti,” sebutnya.
Kemudian kedua pelaku digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)