Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Merasa Dicemarkan, Bupati Balangan Melapor ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel

×

Merasa Dicemarkan, Bupati Balangan Melapor ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Merasa dicemarkan atau pencemaran  nama baik melalui media dan media sosial yang telah dinilai melanggar UU ITE, Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin  MSI

telah melaporkan masalahnya ke  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskruimus)  Polda Kalsel.

Kalimantan Post

Soal ini dalam surat pernyataan sikap dari pengacara Ansharuddin, yakni Muhamad Pazri

SH MH dari Kantor Borneo Law Firm, yang diterima {[KP]},  Sabtu (3/11) bahwa laporan itu sudah sejak tanggal 11 Oktober 2018.

“Bahwa dalam Laporan Polisi  kami di Krimsus Polda Kalsel sudah masuk tahap proses Penyelidikan.

Pelopor sudah dimintakan keterangan,  saksi pelapor sudah diperiksa  dan bagi siapa saja para pihak yang membuat berita bohong,fitnah, menyebarkan berita hoax, mengomentari, mencemarkan dan menghina klien kami melalui media online, cetak dan media sosial  akan di panggil dan diproses secara hukum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ jelas Muhamad Pazri dalam surat pernyataan sikap tersebut salah stau poinnya.

Kemudian yang menjadi  pernyataan sikap lainnya bahwa Tergugat I   (Drs H Ansharuddin MSI) menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan  Tergugat II (H Syaifullah) untuk membayar hutang dengan Penggugat (Ir H  Akhmad Farhani,MM)

Bahwa Gugatan Penggugat sangatlah  tidak berdasar, kerana Tergugat I tidak pernah menerima uang, tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani Akta otentik dan Akta dibawah tangan  dari Penggugat terkait dengan  hutang Piutang.

 

Yang menerima uang  dan melakukan hutang piutang dengan Penggugat tersebut adalah Tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I.

Gugatan Penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel),  gugatan Penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona), Gugatan Penggugat prematur (dilatoria), dan Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau di Tolak,

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN

Bahwa  dengan adanya Gugatan Penggugat menjadikan Tercemarnya nama baik Tergugat I yang mana Penggugat dari awal somasi terhadap Tergugat I konfrensi pers, memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri Amuntai melakukan ekspos melalui media dan disebarkan di media social.

“Sehingga kuat dugaan kami Penggugat tidak lagi mencari keadilan tetapi tujuannya berisi muatan Politik ingin menjatuhkan nama baik Tergugat I agar diketahui Masyarakat dan Khalayak Publik mengingat Tergugat I adalah Bupati Kabupaten Balangan (Provinsi Kalimantan Selatan) dan Ketua Ketua DPD  Salah satu Partai Politik di  Kabupaten Balangan,’’ ujarnya.

Atas hal tersebut Tergugat I melakukan Upaya Hukum (Pidana dengan telah melaporkan pencemaran  nama baik.

“Kemudian dalam Perkara  Perdata kami juga akan melakukan Gugatan Rekopensi/Gugatan Balik terhadap Penggugat yang merugikan secara materiil dan immaterial serta melakukan Perlawanan Terhadap Penggugat dan Para Pihak Lainnya yang sudah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik  terhadap Tergugat I,’’ demikian Muhamad Fazri. (jun/K-4)

Iklan
Iklan