Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Reka Ulang Pembunuhan di Kelayan B Digelar, Polisi Peragakan 18 Adegan dan Ungkap Adanya Unsur Perencanaan

×

Reka Ulang Pembunuhan di Kelayan B Digelar, Polisi Peragakan 18 Adegan dan Ungkap Adanya Unsur Perencanaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260730 WA0047 e1785411285838

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harisman di Jalan Kelayan B, tepatnya di depan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026) siang.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka MH memperagakan sebanyak 18 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga korban kehilangan nyawa akibat serangan senjata tajam jenis celurit.

Kalimantan Post

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Cristugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri dan LBH ULM, mengatakan adegan inti pembunuhan diperagakan pada adegan ke-10 hingga ke-13.

“Hari ini kita sudah melakukan reka ulang pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Total ada 18 adegan, sedangkan aksi pembunuhannya berada pada adegan ke-10 sampai ke-13,” kata Joko.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Muhammad Harisman bersama lima rekannya mendatangi rumah tersangka dengan tujuan mendamaikan persoalan antara MH dan salah seorang saksi.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena tersangka memilih mengabaikan kedatangan mereka.

“Korban datang untuk mendamaikan temannya dengan tersangka, tetapi tidak tercapai karena pelaku tidak merespons,” katanya.

Korban bersama para saksi kemudian meninggalkan rumah tersangka dan pulang ke kediaman masing-masing.

Tak lama berselang, MH menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya bertemu di depan Gang Gembira untuk melakukan duel satu lawan satu.

“Pelaku mengajak korban bertemu di depan Gang Gembira untuk berduel,” ungkap Joko.

Setelah mengirim pesan tersebut, tersangka lebih dulu menuju lokasi dan menunggu korban di sebuah warung yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa saat kemudian korban datang. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan penyidikan, korban disebut lebih dahulu menyerang sambil berteriak “mati nyawa” dan mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka. Serangan itu menyebabkan MH mengalami luka sobek serta patah pada tangan kiri.

Baca Juga :  Dua Rumah di Bungur Tapin Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Karena juga membawa senjata tajam, tersangka kemudian melakukan perlawanan dengan mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang atas.

Usai duel, korban sempat melarikan diri menuju depan rumahnya sebelum akhirnya terjatuh dengan posisi telentang. Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Korban sempat dievakuasi warga ke rumah sakit, namun setibanya di sana dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka melarikan diri ke arah Gang Gembira sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum.
” Kejadian ini mengandung unsur perencanaan karena pelaku terlebih dahulu mengajak korban untuk berduel,” pungkas AKP Joko Sulistiyo Sriyono.

Dalam hal inj, jika terbukti bersalah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 468 dan Pasal 469.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan