BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (21/11), menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari persetujuan bersama yang ditandatangani Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, Propemperda tahun 2019 disepakati sebanyak 24 Raperda.
“Dari sebanyak 24 Raperda yang dipersiapkan itu, 8 Raperda atas usul inisiatif dewan sedangkan selebihnya dari pihak Pemko Banjarmasin,’’ kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali sesaat sebelum rapat paripurna kepada {{KP}}.
Menurut Matnor Ali, target Propemperda tahun 2019 ini hampir sama seperti tahun 2018 yaitu sebanyak 22 Propemperda. Ia juga mengakui, jika Propemperda tahun 2019 ada beberapa buah Raperda diantaranya sisa dari Raperda tahun 2018.
Dirincikan tahun 2017 lalu, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemko menyekapati Propemperda sebanyak 34 Raperda, tahun 2016 sebanyak 32 Raperda dan tahun 2015 sebanyak 31 Raperda.
Wakil Ketua Bapemperda dari Partai Golkar ini menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum sesuai amanat UU No : 10 tahun 2004. Fungsinya, selain untuk mengatur tatanan masyarakat juga sebagai dasar untuk menggali dan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jelasnya secara hakiki Peraturan Daerah adalah peraturan perundangan-undangan yang dibentuk oleh DPRD atas dasar persetujuan bersama dengan kepala daerah,’’ ujarnya.
Lebih jauh Matnor Ali meyakini, seluruh Propemperda tahun 2019 yang dipersiapkan pembahasan tersebut akan rampung sesuai target untuk ditetapkan menjadi Perda. Mengingat, ujarnya, jumlah Raperda yang dipersiapkan tidak terlalu banyak.
{[Raperda Air Susu Ibu Ekslusif]}
Menyingung Propemperda dipersiapkan, Matnor Ali mengemukakan, diantaranya Raperda tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. Dijelaskan, Raperda ini penting dipersiapkan dalam rangka melindungi bayi.
Dijelaskan, pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan bayi yang wajib diberikan oleh seorang ibu.
“Raperda ini dipersiapkan juga sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No : 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif,’’ ujar Matnor Ali.
Terkait Propemperda tahun 2019 yang dipersiapkan, Matnor Ali berharap, perlunya kerjasama antara anggota Bapemperda dalam rangka melaksanakan tugas legislasi tersebut.
Tak kalah penting, tandasnya, setiap Panitia Khusus (Pansus) yang nantinya membahas Raperda yang dipersiapkan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sehingga kita berharap program pembuatan peraturan daerah pada tahun 2019 ini dapat dituntaskan sesuai target,’’ kata Matnor Ali. (nid/K-5)