Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Syaifullah Mengakui Adanya Hutang Bersama

×

Syaifullah Mengakui Adanya Hutang Bersama

Sebarkan artikel ini

KASUS PERDATA – Drs H Ansharuddin bersama kuasa hukum (pengacara) M Fajri SH.(KP/Dok)

Amuntai, KP – Sidang lanjutan gugatan terkait dugaan hutang pilkada yang dilayangkan Ir H Akhmad Farhani terhadap Ansharuddin selaku tergugat I dan Syaifullah selaku tergugat II digelar lanjutan di Pengadilan Negeri Amuntai dengan agenda mediasi, namun ditunda, Kamis (1/11).

Android

Ditundanya mediasi oleh hakim mediator Hendra dikarenakan tidak hadirnya tergugat I, dan hakim akan melakukan pemanggilan lagi kepada tergugat I.

“Mediasi ditunda sampai pekan depan, karena tergugat I tidak hadir baik pengacaranya maupun tergugatnya, dan hakim mediator akan memanggil lagi tergugat I,’’ kata Mahyudin SH, kuasa hukum penggugat.

Menurur Mahyuddin, ketidakhadiran tergugat I mungkin malu bertemu dengan penggugat, karena pada saat meminjam uang tergugat I datang kepada penggugat bersama tergugat II.

“Tapi setidaknya, sebagai warga yang taat hukum harus menghormati proses hukum sebab tergugat Ii saja mau hadir untuK mediasi,’’ ujar Martin, panggilan familiar Mahyuddin.

Pada bagian lain disebut pula, selain sebagai kuasa hukum dari Ir H Akhmad Farhani, ia juga merupakan kuasa hukum dari Dr H Zain Noktah Asli, Dr Muhammad, Amrullah dan Marhat yang merupakan tim enam pemenangan.

“Keempat orang yang merupakan tim enam ini mengaku honor mereka tidak dibayar sehingga kita layangkan pula somasi kepada Ansharuddin, yang mana somasi telah kita antar, Kamis (1/11),’’ jelas Martin.

Sementara itu Syaifullah selaku tergugat II, yang hadir pada mediasi ketika diwawancarai media, membenarkan kalau hutang pilkada itu merupakan hutang bersama antara dirinya dengan tergugat I.

“Sebagai warga taat hukum kita hormati proses hukum tersebut, dan hutang pada penggugat memang merupakan hutang bersama,’’ ucap Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, tidak mungkin dirinya dan tergugat I bisa duduk di kursi Wakil Bupati dan Kursi Bupati kalau tidak ada uang.

Sisi lain Syaifullah, ia siap membayar hutang tersebut, namun bagaimana dengan tergugat I, karena hutang tersebut merupakan hutang bersama.

Sebelumnya diberitakan sidang gugatan terkait dugaan utang Pilkada sudah bergulir di Pengadilan Negeri Amuntai.

Sidang dengan menyerahkan berkas gugatan dipimpin Majelis hakim yang dipimpin H Budi Winata SH, didampingi dua hakim anggota Ita Widyaningsih SH dan M Dzulhan SH.

Menurut majelis hakim sebelum proses persidangan berlanjut pihaknya akan melakukan mediasi yang mana majelis hakim akan menyediakan hakim mediator yakni Hendra.

Seperti diberitan, Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah dibawa ke ranah Pengadilan Negeri Amuntai karena digugat atas hutang Pilkada sebesar Rp5 miliar lebih. (*/K-4)

 

Iklan
Iklan