Foto Ilustrasi : Net
Banjarmasin – Jaya Sidhi Sugiwan, warga Jalan Gatot Subroto Barat II Banjarmasin, sangat berharap hukum ditegakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru dengan memvonis seadil-adilnya terhadap terdakwa H Bambang Subagio Rony, disebut adalah oknum anggota DPRD Kota Banjarbaru.
“Saya inginkan hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,’’ kata Jaya, Minggu (4/11).
Diketahui, Bambang Subagio Rony, dalam persidangan di PN Banjarbaru dipimpin Hakim Ketua, Liliek SH MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik SH, terdakwa itu dituntut selama 3 tahun.
Dan pada Kamis (1/11) lalu, dilanjutkan persidangan agenda replik dan dengan JPU ke dua yakni Anggun SH.
Bambang menjadi terdakwa dugaan perkara tentang dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP (sesuai laporan polisi nomor: LP/13/1/2016/Kalsel/SPKT Polda Kalsel, tanggal 09 Januari 2016.
Semua berawal pada 7 Maret 2013, saksi korban ditawari dan membeli dua bidang tanah di kawasan LIK Banjarbaru yang diakui milik terdakwa dengan bukti hak berupa surat penguasaan fisik bidang tahan (Sporadik) dengan total semua Rp1.689.000.000.
Dan ketika korban mengajukan permohonan membuat sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, tertanggal 29 Mei 2015.
Aneh dan hebatnya, dalam rentang waktu tiba-tiba dirinya menerima surat pemberitahuan dari BPN mengenai surat pencabutan permohonan sertifikat dari saudara H Bambang, beralamat tinggal di Jalan A Yani Km 19.300, RT 10/03, Kel Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.
Usut punya usut, kata Jaya Sidhi Sugiwan, teryata tanah yang ia beli sudah dijual lagi oleh terdakwa ke orang lain.
Sedangkan semua uangnya yang telah diterima H Bambang, tak dikembalikan hingga proses hukum ini bergulir.
Waktu bergulir hingga sampai pada ranah persidangan, dan Jaya Sidhi Sugiwan adalah sebagai saksi korban pada perkara No.159/pid.B/2018/PN.BJB.
Bahkan saksi korban mengaku telah melayangkan surat ke majelis hakim setempat yang intinya hukum bisa ditegakan seadil-adilnya.
`Saya sebagai rakyat biasa yang mencari keadilan pada kasus perkara ini.
Saya merasa khawatir dan keberatan atas adanya informasi suara-suara di luar pengadilan yang mengatakan terdakwa Bambang Subagio Rony (anggota DPRD Kota Banjarbaru) diduga sudah mengetahui putusan untuk dirinya dan paling sebentar hukuman penjaranya,’’ ungkap Jaya Sidhi Sugiwan, yang juga tertuang dalam isi surat permohonan ke majelis hakim PN Banjarbaru.
Dengan adanya informasi tersebut lanjut saksi korban, memohon Majelis Hakim yang menangani perkara memberikan putusan seadil adilnya.
“Jangan sampai mentang-mentang dia oknum anggota dewan terhormat DPRD, sampai perkara ini membuat kecewa, apalagi sebulumnya hingga mau diputus pengadilan, tidak dilakukan penahanan,’’ ucapnya. (K-4)