Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Menyelewengkan Dana Desa Kades Lok Buntar Dituntut Lima Tahun

×

Menyelewengkan Dana Desa Kades Lok Buntar Dituntut Lima Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kab. Banjar, Kusairi, dituntut penjara selama lima tahun, karena menyelewengkan uang dana desa.


Selain pidana penjara tersebut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, juga mempidana denda sebesar Rp100,-juita subsidair selama enam bulan, serta membayang uang pengganti Rp1 M dengan ketentuan bila tidak dibayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Android


Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (22/10), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Santoso. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Terdakwa Kusairi mantan Kades Lok Buntar tersebut, di dakwa JPU Syaiful Bahri, menggunakan uang dana desa tidak sesuai peruntukan untuk memperkaya diri sendiri, Berdasatrkan perhitungan akibat perbuatan terdakwa tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp1 M lebih.


Disebutkan JPU, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok dengan menggunaan anggaran dana desa.


Terdakwa menurut JPU, melakukan aksinya dengan caranya mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan. (hid/K-11)

Iklan
Iklan