BANJARMASIN, KP – Tindak pidana narkoba di Kalsel sepertinya tak ada habisnya, dan hampir setiap hari selalu saja ada tangkapan. Terbaru, hanya dalam waktu seminggu, Ditresnarkoba Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan 55 tersangka.
“Itu tangkapan selama satu Minggu, dari 27 September hingga 3 Oktober 2019,” beber Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Iptu Lasno, Selasa (8/10).
Adapun hasil pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dengan barang bukti shabu seberat 678,61 gram, obat daftar G sebanyak 10.135 butir dan ekstasi 108,75 butir atau 0,63 gram serbuk.
Menurut dia, dari puluhan kasus tersebut kasus yang menonjol adalah tersangka Tirta alias Titir, yang dibekuk pada Jumat (27/9) sekitar jam 22.30 WITA di Jalanm Perintis Raya Rt. 02/01 desa Banua Halat kanan, Tapin Utara, Tapin.
Bersama dia, barang bukti yang diamankan yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,83 gram dan 10.000 butir obat dextro. “Tersangka ini dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berikutnya, tersangka Muhammad Riduan alias Duan. Ia diciduk di Jalan Djok Mentaya tepatnya di seberang Gang Guntur, Mawar, Banjarmasin Tengah Banjarmasin, pada Sabtu, (28/9) sekira jam 17.15 WITA.
Dari tangannya disita empat paket besar shabu-shabu seberat 408,19 gram yang terbungkus dengan Kantongan plastik warna Hitam dan terbungkus lagi dengan kantongan plastik warna Merah.
“Untuk tersangka ini diamankan sesaat setelah meletakkan barang bukti di tanah di depan rumah warga di Jalan Djok Mentaya,” beber Iptu Lasno.
Terakhir adalah tersangka Sarwani disapa Isar alias Wani dengan barang bukti tiga paket shabu berat kotor 88,85 gram (berat Bersih 87,14 gram), delapan paket shabu berat kotor 30,28 gram (berat Bersih 27,06 gram), 10 butir pil Ekstasi warna ungu logo Master Card berat bersih 3,19 gram, serta sembilan butir pil Ekstasi warna hijau logo Sponge Bob berat bersih 2,81 gram.
Pria ini diamankan di Jalan Jahri Saleh Gg. Ruhui Rahayu No. 138 Rt. 20, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 20.15 WITA.
“Isar diamankan setelah penggeledahan di rumahnya petugas menemukan tiga paket shabu di atas kasur, selanjutnya delapan paket sabu dan 19 butir ekstasi di Rak TV. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Iptu Lasno menyatakan, semua tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diancam hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)