Banjarmasin, KP – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan berupa cek bodong yang menyeret Ansharuddin, saat ini menjabat Bupati Balangan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Diperkirakan sidang perdana mulai digelar pada Senin 25 Nopember 2019 nanti.
Diketahui berkasnya telah dilimpahkan, Kamis (14/11), oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo, kepada awak media, Jumat (15/11), membenarkan hal tersebut.
“Memang betul berkasnya sudah kami terima dan saya sendiri nantinya yang akan bertindak sebagai ketua majelisnya,’’ jelas Sutarjo.
Seperti diketahui pihak penyidik Polda yang menerima aduan dari Dwi Putra Husnie terhadap tersangka Ansharuddin, yang menyangkut utang, ternyata cek yang diterima pengadu tidak ada dananya.
Ansharuddin dalam perkara penipuan pembayaran cek kosong. Polisi menetapkan orang nomor satu di Bumi Sanggam itu sebagai tersangka per 4 September 2019. (hid/K-4)