Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Manajer Investasi PT PPA Didakwa Rugikan Negara Rp38,85 Miliar

×

Mantan Manajer Investasi PT PPA Didakwa Rugikan Negara Rp38,85 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260819 WA0108
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT PPA periode 2019–2020, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (19/8/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mantan Manager Investasi Media Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) Imanuel Tarigan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara oleh PT PPA periode 2019–2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menduga Imanuel telah merugikan keuangan negara dalam proses pemberian dana pinjaman pembiayaan faktur (invoice financing) kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara (PLNBB).

Kalimantan Post

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (19/8/2026).

JPU menyebut tindakan itu dilakukan Imanuel bersama-sama dengan dua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan, yakni mantan Kepala Divisi Operasional PT BAS Firman Saputra Nugraha dan mantan Direktur PT BAS Faizal.

Menurut JPU, tindakan melawan hukum Imanuel dilakukan pada tiga tahap pemberian dana, yaitu tahap inisiasi; tahap eksekusi, kajian kelayakan persetujuan, dan penarikan atau pencairan; serta tahap pengawasan dan pelunasan.

Pada tahap inisiasi, Imanuel didakwa antara lain telah menyusun dokumen call report (catatan tertulis) pada 14 Maret 2019 beserta kajian awal semata-mata berdasarkan dokumen rekayasa PT BAS tanpa melakukan verifikasi apa pun atas kebenaran dan keabsahan dokumen, termasuk tanpa memverifikasi kebenaran 21 tagihan yang justru dijadikan dasar pertimbangan platform pembiayaan.

“Terdakwa Imanuel mengabaikan verifikasi sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terkoreksi dan terus dijadikan rujukan pada tahapan-tahapan persetujuan berikutnya,” tutur JPU.

Kemudian pada tahap eksekusi, kajian kelayakan persetujuan, dan penarikan atau pencairan, JPU menyampaikan Imanuel antara lain tidak melaksanakan uji tuntas, wawancara dan klarifikasi kepada pemilik tambang maupun pengelola saat kunjungan lapangan ke Samarinda pada 20-21 Juni 2019.

Baca Juga :  Lima Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate Disita, Polisi Buru Pemasok di Banjarmasin

Selain itu, Imanuel juga didakwa tidak meminta kontrak kerja sama PT BAS dengan pemilik tambang sehingga keberadaan dan kapasitas perusahaan PT BAS tidak terverifikasi secara benar.

Selanjutnya atas perintah Faisal, Firman menghadirkan karyawan PT BAS untuk berperan seolah-olah sebagai verifikator atau pegawai PT PLNBB.

Dalam pertemuan tersebut Imanuel mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kebenaran transaksi dan menyusun atau memfinalkan call report pada 6 Agustus 2019 dengan kesimpulan bahwa keberadaan proyek dapat diyakini, yang selanjutnya diketahui dan ditandatangani oleh Budi Harto dan Nasrizal Nazir.

Pada tahap pengawasan dan pelunasan, JPU menduga Imanuel tidak melakukan pengawasan atas penggunaan dana dan tidak pernah memverifikasi sumber dana pelunasan dari PT BAS sehingga tidak diketahui atau dibiarkan bahwa pelunasan tahap-tahap sebelumnya bersumber dari pencairan tahap berikutnya dan dari pencairan agunan tunai (cash collateral).

“Tidak ada satu pun pembayaran dari PT PLNBB yang masuk ke rekening joint signature,” ungkap JPU.

Sementara itu, Faisal diduga tidak melunasi atau mengembalikan dana pinjaman pembiayaan faktur kepada PT PPA sehingga pinjaman menjadi macet.

Akibat berbagai perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara, yakni meliputi Imanuel sebesar Rp935 juta; Faizal Rp965,25 juta, Gatot Oktora dan Eko Wahyudi Rp1,13 miliar; serta PT BAS selaku korporasi melalui pencairan dana pinjaman pembiayaan faktur Rp35,83 miliar.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa terancam pidana dan diatur dalam Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  MV Harima Tersangkut Kabel Listrik di Sungai Alalak, Sejumlah Warga Terdampak Pemadaman

Iklan
Iklan