Banjarmasin, KP – Egi Gunawan (22) dan M Yunus alias Codet (24), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di rumahnya Jalan Banyiur Dalam Banjarmasin Barat, Selasa (12/11) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dua pemuda asal Banyiur Dalam RT 39 Banjarmasin Barat ini diduga kuat pengedar narkoba. Sebab, saat ditangkap keduanya lagi menunggu pelanggannya dan anggota juga menyita barang bukti berupa dua paket kecil diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,4 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto mengungkapkan, penangkapan ini tak luput dari informasi masyarakat yang resah dengan kedua tersangka. Mengingat, banyak orang tak dikenal dari orang tua hingga remaja sering berada di rumah kedua tersangka ini.
“Adanya laporan inilah anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, anggota berhasil meringkus kedua tersangka ini bersama barang buktinya yang sempat disimpannya di bawah teras rumah,” bebernya, Jumat (15/11).
Selain shabu, petugas juga menyita bukti pendukung lain berupa satu sendok terbuat dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, [{Handpone}] [Hp] Oppo warna putih dan warna merah, uang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp1,1 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (fik/K-4)