Palangka Raya, KP — Untuk pertama kalinya Pemerintah Provinsi Kalteng menoreh hasil terbaik dalam bidang kepatuhan penerimaan negara bukan pajak.yakni berhasil meraih juara II Nasional.
Kepada awak media, Sabtu (16/11) Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subahan mengungkapkan hal itu usai menerima penghargaan terkait kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara di daerah pengelolaan dana bagi hasil.
Prestasi tersebut dijelaskan dibawah provinsi Jambi berada di rangking satu (I). Penghargaan tersebut dityang diserahkan oleh Mentri ESDM Arifin Tasrif melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Selasa awal pekan lalu.
“Penghargaan ini hasil dari PNBP ke negara dengan total Rp 2 triliun lebih tahun 2018,”katannya.
Dikatakannya pula Semuanya itu hasil kerjasama seluruh komponen atas perintah Gubernur Sugianto Sabran dalam mengarahkan pengawasan ketat terhadap sistem kewajiban sektor pertambangan.
“Pemantauan dilakukan sejak 2016 lalu, royalty dan kewajiban terus meningkat sampai saat ini dimanan pemantauan lapangan serta siatem online ,” jelasnya lagi
Ermal juga mengakui penghargaan ini pertama kali untuk Provinsi Kalteng terkait kepatuhan PNBP yang dinilai pada tahun 2018 lalu.
Sementara untuk tahun 2019 sampai bulan ini sudah mencapai Rp1,7 triliun dari hasil royalty. Sedangkan tahun 2017 royalty mencapai Rp1,7 triliun, dan untuk tahun 2016 hanya mencapai Rp900 lebih, dan tahun 2015 paling rendah yakni Rp531 miliar.
Pengawasan di fokuskan baik di lapangan dan siatem online memang ketat, untuk penyelamatan SDA pertambangan hingga dapat meningkatkan PAD untuk Negara serta Provinsi Kalteng, Kabupaten/Kota.
Sementara Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengemukakan dengan penghargaan tersebut Pemprov Kalteng terus berupaya mengelola, mengawasi lebih intens lagi terhadap kepatuhan pembayaran royalty maupun kewajiban perusahaan dalam sektor pertambangan di wilayah Kalteng.
“Semuanya ini berkat kerjasama semua pihak dan upaya Pemprov dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap sektor pertambangan selama ini, “pangkasnya. (Drt/k-8)