Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Polisi Kalsel Gagalkan Pengiriman Shabu Setengah Kilo Lebih ke Tanbu

×

Polisi Kalsel Gagalkan Pengiriman Shabu Setengah Kilo Lebih ke Tanbu

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pengiriman setengah kilo lebih shabu shabu digagalkan anggota dari Subdit 3 Dit Resnakoba Polda Kallsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu W melalui Kabagbinopsnal, AKBP Sigit Kumoro dan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko. Ketika dikonfirmasi, Senin (18/11) membenarkan tentang itu.

Android

Lokasi penangkapan di Jalan A. Yani Desa Bentok Darat Kec. Bati-bati Kabupaten. Tanah Laut.

Pasal yang dikenakan kata Diaz yakni 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tersangka Syamsudin Noor alias Pudin (39) warga Salan Kelayan A Gang Karya Manunggal No. 9 Rt. 26 Rw.02 Kel. Murung Raya Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Kemudian Candra Rusyadi alias Candra alias Cacan ( 34} warga aJalan Kelayan B Gang.Haur Kuning Rt. 016 Rw. 001 Kel. Kelayan Timur up Banjarmasin Selatan

Barang bukti disita 9 paket shabu berat berat bersih 894,25 gram atau setengah kilo lebih dan brang bukti lainnya.

Pada saat itu, Kamis (14/11) sekitar 09.00 WITA, petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin menuju Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan ciri-ciri seperti atau mirip orang yang dicurigai, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap orang yang dimaksud.

Setelah dapat dipastikan kedua orang tersebut membawa shabu, petugas melakukan penangkapan dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik yang dibawa Pudin. (K2)

Iklan
Iklan