Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

PPTK Jembatan Mandastana Diganjar Empat Tahun Penjara

×

PPTK Jembatan Mandastana Diganjar Empat Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin mengganjar Datmi selaku PPTK pembangunan jembatan Mandsatana yang runtuh, penjara empat tahun.

Selain itu majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, juga mendenda terdakwa Rp200 juta subsidair dua bulan penjara. Majelis sependapat dengan JPU Setiyono Adji SH dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Android

Walaupun demikian, sidang lanjutan yang berlangsung, Rabu (13/11), vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa dinilai selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam pembangunan jembatan tersebut lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga jembatan runtuh.

Runtuhnya jembatan tersebut juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Dirut PT Citra Bakumpai Abadi H Rusman Adji dan Yudi Ismani selaku konsultan pengawas yang sudah di vonis di pengadilan yang sama.

Kegagalan konstruksi menyebabkan Jembatan Mandastana yang bernilai Rp17,3 miliar itu runtuh pada bagian tengah, diduga bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana.

Perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.353.445.364.

Jembatan yang runtuh di Kecamatan Mandastana, pembangunannya baru pada tahun 2015, dan menelan biaya sebesar Rp17 miliar, dengan menggunakan dana DAK APBN-P tahun 2015.

Runtuhnya jembatan, akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru, jeblos ke dalam tanah. Runtuhnya jembatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017. (hid/K-4)

Iklan
Iklan