Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Anakku Korban Kriminilisasi Oknum Penyidik

×

Anakku Korban Kriminilisasi Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Keluarga besar Purnawirawan Polri Tanah Bumbu mengharapkan kepada majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Banjarmasin, agar bisa memutuskan se adil adil terhadap terdakwa Hendra Jayadi yang didakwa melakukan gratifikasi.

Sambil membentangkan sebuah spanduk kecil, para purnawirawan tersebut yang di motori ayah terdakwa yang bernama H Rusli Effendi.

Android

Dikatakan bahwa terdakwa hanya masalah sepele yang dibesar besarkan, dan terdakwa merupakan kriminilisasi segelintir oknum di kepolisian Tanah Bumbu.

Ia juga mengakui tanpa bukti yangh kuat penyidik, sudah melakukan penahanan terhadap terdakwa, sehngga sekarang sudah berjalan selama tujuh bulan.

“Anak saya sli di zalimi oleh oknum kepolisian tersebut,’’tegasnya kepada awak media, Kamis (19/12), sejogjanya sidang dengan agenda tuntutan yang akan disampaikan JPU, batal karena JPU belum siap.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Ombun Suryono Sidauruk yang mendampingi orang tua terdakwa secara tegas menyatakan selama proses persidangan sebanyak 12 kali, tidak satupun saksi menyebutkan tidak pernah memberikan atau menjanjikn sesuatu kepada terdakwa.

Lebih tegas ini menyatakan kalau perkara gratifikasi ini selain ada penerima tentunya ada pemberi, tetapi dalam perkara ini tidak pernah adanya pemberinya.

Ia menilai adanya penundaan pembacaan tuntutan, merupakan keadilan yang tidak benar, sebab kliennya sudah tujuh bulan lebih dalam penjara.

“Kalau pihak penuntut serius, tentunya pembacaa sudah disampaikan sidang tadi, dan kami mengharapkan baik selaku penasihat hukum maupun keluarga majelis memberikan putusan yang se adil-adilnya,’’ harapnya.

Ia menyebutkan kalau pihak JPU, mungkin bertentangan dengan hati nuraninya terhadap dakwaan, sebab dalam proses persidangan tidak terbukti terdakwa melakukan seperti yang didakwakan.

Menurut JPU pada dakwaannya, yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa
Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta. JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(hid/K-4)

Iklan
Iklan