Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Soal Media Wajib Terverifikasi, M Nuh Sebut Sudahlah Penuhi Saja

×

Soal Media Wajib Terverifikasi, M Nuh Sebut Sudahlah Penuhi Saja

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin ,KP – Menyusul berlakunya UU yang mengharuskan media untuk di verivikasi Dewan Pers, terus diikuti kalangan pers di Kalimantan Selatan, khususnya bagi pemilik media.

Bahkan Dewan Pers turut memahami kontrak kerja sama media dengan pemerintah daerah sangat dimaklumi, menjadi salah satu sumber penghasilan perusahaan media dalam menyejahterakan karyawannya, termasuk wartawan.

Android

Begitu juga petinggi Dewan Pers saat hadir di Kota Banjarmasin,untuk melakukan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers di Best Western Hotel, Kamis (19/12/2019), isu verifikasi pun menjadi pertanyaan hangat awak media yang hadir.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh usai menyampaikan sesi pembuka sosialisasi mengatakan, semua perusahaan media tentunya harus berbasis legalitas, baik untuk urusan dunia bisnis maupun dunia yang lain.

“Semua itukan berbasis legalitas. Kenapa pakai basis legalitas, karena ini persoalan tanggung jawab,” terang Nuh.

Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, dari legalitas tersebut semua akan tahu siapa media ini. Bahkan persoalan ini tidak hanya untuk urusan kerja sama dengan Pemprov, Pemkab dan Pemkot maupun lembaga lain.

“Saya istilahkan, tolong ramai-ramai masuk dalam KK atau Kartu Keluarga, dan menjadi keluarga besar Dewan Pers,” jelasnya.

Sejatinya tak ada yang perlu dikhawatirkan perusahaan media, mengingat saat ini untuk mendaftar menjadi bagian dari Dewan Pers sangat mudah karena cukup mendaftar via online. Selama memenuhi persyaratan, Dewan Pers sangat welcome.

“Jadi jangan sampai membuat perusahaan media tidak memenuhi syarat, terus ditambah tidak jelas, kalau terjadi apa-apa gimana ceritanya, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Nuh mempersilahkan perusahaan media untuk mendaftar agar semua urusan ke depan, termasuk kerja sama kontrak dengan pemerintah daerah lebih nyaman dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya khawatir, khawatir saja, bukan melarang. Saya khawatir itu (media tak terverifikas Dewan Pers, red) jadi pintu masuk penegak hukum,” tandasnya.

Kalau penegak hukum tak mempersoalkan, lanjut Nuh, mungkin tidak masalah dari sisi bisinis. Namun ketika terkait konflik, akhirnya nanti berurusan juga dengan penegak hukum, dan Dewan Pers tak bisa berbuat apa-apa.

“Sudahlah dipenuhi saja aturan-aturan untuk legal, supaya semuanya nyaman,” imbaunya.

Nuh tidak ingin lantaran terindikasi menjadi temuan penggunaan APBD karena bekerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas, berimbas pada kewajiban pengembalian uang yang sudah dibayarkan ke media.

“Itu sudah lumayan kalau dikembalikan, kalau dikembangkan dan seterusnya bisa lebih berat lagi,” bebernya.

Di momen ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun juga mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi.

“Surat Edaran itu hoaks. Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. Tidak benar kami menerbitkan Surat Edaran itu,” pungkasnya.(vin/KPO-1)

Iklan
Iklan