
Batulicin, KP – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi dua Peraturan Bupati (Perbub) terkait pendidikan di Gedung Mahligai Bersujud, Selasa 10/12/2019.
Adapun dua Perbub tersebut yaitu, Perbup nomor 33 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, dan Perbup nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Baca Tulis Al Quran pada Pendidikan Formal.
Bupati Tanah Bumbu melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Andi Aminuddin, mendukung sepenuhnya Sosialisasi Peraturan Bupati Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, dan Parturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Baca Tulis Al-Qur’an pada Pendidikan Formal terebut.
Karena menurut Bupati hal itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kab Tanbu, terutama dalam menghasilkan anak-anak dengan kualitas karakter berakhlak mulia.
“Seperti yang kita ketahui bersama, pendidikan Anak Usia Dini merupakan pondasi bagi anak-anak untuk menjalani kehidupan di masa mendatang,” ujarnya.
Perkembangan anak-anak pada masa usia dini lanjutnya, selain perlu diberikan kebebasan sesuai dengan bakat yang dimilikinya, juga perlu dibekali dengan pendidikan agama sebagai pedoman anak-anak dalam meraih cita-cita meraka di masa depan tandasnya.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 150 peserta terdiri dari kepala desa, kepala sekolah PAUD serta SKPD terkait di lingkup Pemkab Tanbu. (han)