Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

×

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tim JPU yang dikomandoi jaksa Arief Ronaldi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, secara tegas mengharapkan kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menangani terdakwa Misrani, untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan JPU tersebut, pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (26/12) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi yang di ajukan pihak penasihat hukum terdakwa.

Android

“Kami tetap pada dakwaan yang sudah kami sampaikan pada sidang terdahulu,’’ ujar JPU tersebut.

Selain itu kepada majelis diharapkan agar dapat melanjutkan persidangan, dan pihaknya siap untuk mengajukan para saksi.

“Salah satu saksi yang akan kami ajukan adalah Direktur RSUD Ulin,’’ujar Arief menjawab pertanyaan awak media usai sidang.

Terdakwa Misrani sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan – PPTK pada proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, JPU dari Kejari Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan