Buntok, KP – Kepala Bidang Administrasi Kelembagaan Desa dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Samsul Bahri Kamis ( 19/12), mengatakan bahwa baru ada 70 buah desa yang dapat mengajukan permohonan proses pencairan Dana Desa ( DD) dari 86 buah desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan tahun 2019 ini.
Hal tersebut, dikarenakan setiap desa harus melengkapi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pertanggungjawaban, salah satunya laporan dari penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya, atau tahap II, jika hal tersebut belum dipenuhi, maka pencairan tidak dapat dilakukan.
Samsul Bahri menjelaskan ada 33 buah desa yang telah mengajukan proses transfer dari rekening kas umum Daerah (RKUD) ke rekening desa atau bahkan sudah dicairkan pada tahap III ini tadi.
Sedangkan 16 desa lainnya masih di proses di Kecamatan, karena pemerintah desa setempat belum mengajukan permohonan untuk pencairan.
Jika dalam tahap ini ( III) belum bisa dicairkan, dikhawatir untuk tahun depan/ tahun berikutnya dana desa tersebut akan dikurangi sebesar dana yang tidak dapat dicairkan tersebut, imbuhnya.
Samsul berharap kepada desa yang sudah bisa mencairkan dana desa tahap III supaya dapat memacu pekerjaannya dilapangan yang masih belum rampung dan rapi pada tahap II agar dapat berfungsi optimal.
Sehingga, dapat segera mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap berikutnya sebelum tutup tahun 2019, katanya.
Hal itu wajib dilakukan pelaksanaannya yang tepat waktu, tepat sasaran dan bermanfaat, dan dibuatkan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dari dana desa yang dituangkan dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa atau yang dinamakan Aplikasi Siskodes. (Yld/KPO-2)