Kandangan, KP – Rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang penyediaan dana cadangan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun 2023, disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
DPRD HSS bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS sepakat menyetujui, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (13/12/2019) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.
Pada rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait hal-hal yang dibahas dan disepakati selama proses pembahasan Raperda. Kesimpulannya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan penghargaan dan terimakasihnya, kepada seluruh jajaran DPRD HSS yang dengan seksama, membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
Bupati Achmad Fikry mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dapat terwujud hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah saja, tetapi diperlukan kerja bersama DPRD dan seluruh komponen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah beserta semua jajaran instansi vertikal yang ada di daerah.
“Oleh karena itu melalui kesepakatan ini, berarti kita telah bersama-sama memberikan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” tuturnya.
Penetapan Perda tentang penyediaan dana cadangan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2023 itu ucapnya, diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bersama, agar nantinya dalam melaksanakan kegiatan tersebut tersedia dana cadangan, yang dapat dipergunakan jika memang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, Komisioner KPU HSS, Bawaslu HSD, dan para kepala OPD lingkup Pemkab HSS. (tor/K-6)