Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

10 Tahun Tuntutan untuk Kontraktor Pasar Sukarame

×

10 Tahun Tuntutan untuk Kontraktor Pasar Sukarame

Sebarkan artikel ini
IMG 20200128 WA0032

Banjarmasin, KP – Terdakwa Sukirno Prasetyo dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor PT Mutiara Abadi Indah (MIA ) pembangunan pasar Sukarame Desa Teralrejo kabupaten Kotabaru, dituntut sepuluh tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 M lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

Tuntutan JPU Armien Ramdhani ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (28/1-2020) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa. Selain itu terdakwa dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair tuiga bulan kurungan.

Baca Koran

Sementara terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering, dituntut lebih ringan yakni empat tahun penjara serta denda Rp300,- juta subsidair tiga bulan, sedangkan uang pengganti sudah dikembalikan terdkwa senilai Rp90 juta lebih.

Kedua terdakwa yang terlibat pembangunan pasar tersebut, JPU punya keyakinan keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 Juntcho pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Dedi Sunardi, Ernawati menilai tuntutannya terlalu tinggi.
“kami akan mengajukan pembelan di sidang mendatang dan mengharapkan majelis hakim berbeda pasal dengan JPU,’’katanya usai sidang.

Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kab. Kotabaru dengan dua orang terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.
Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 M, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.
Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 Miliar. Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.(hid/K-4)

Iklan
Iklan