Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Bawaslu Imbau Pemkab Balangan Tak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada

×

Bawaslu Imbau Pemkab Balangan Tak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini
IMG 20200106 WA0006

Paringin, KP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Balangan mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan untuk tidak melakukan mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Sesuai aturan dalam UU 10/2016, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.

Baca Koran

“Hal ini untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No 10/2016 tentang pemilihan Gubarnur, Bupati, dan Wali kota,” kata Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor SPi, Senin (06/01).

Menurut dia, Bawaslu Balangan telah melayangkan surat kepada Bupati Balangan pada 31 Desember 2019. Isi surat dengan nomor 130/K.KS-01/PM.00.02/XII/2019 itu mengimbau agar Pemkab tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Diharap Pemkab Sleman mematuhi regulasi tersebut.

Dalam Pasal 71 disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Untuk penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. “Jika dihitung enam bulan sebelum penetapan maka terhitung dari 8 Januari 2020 Pemkab dilarang melakukan mutasi,” imbuhnya. (jun/KPO-2)

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Baru Kejari Balangan Resmi Dimulai
Iklan
Iklan