Tanjung, KP – Petugas Kepolisian Sektor Tanta berhasil menangkap seseorang dengan inisal N(43) yang diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada Senin (20/01) malam.
Penangkapan N(43) berawal dari Informasi yang didapatkan Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH bahwa penjaga kandang ayam sering mengkonsumsi obat carnophen atau zenith.
Petugas Reskrim Polsek Tanta yang dipimpin Kapolsek langsung mendapati lokasi kandang ayam yang berada di Desa Padang Panjang dan menemukan orang yang mencurikan. Usai diamankan oleh petugas, orang tersebut inisial AB(21), warga Desa Pulau Ku’u, Tanta. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 5 butir obat yang diduga jenis carnophen atau zenith dengan wadah kantong plastik bening di saku celananya sebelah kanan depan.
AB(21) mengakui obat dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang inisial N(43) yang tinggal di Desa Warukin, Tanta.
Akhirnya N(43) berhasil ditangkap petugas dirumahnya yang beralamat di Desa Warukin, Tanta, Tabalong dan ia mengakui menjual zenith sebanyak 7 butir seharga 70 ribu rupiah.
Dalam penggeledahan rumah, petugas mendapati 5 butir diduga obat jenis carnophen atau zenith terbungkus plastik bening milik N(43) yang sempat dibuang ke lobang closet. Kemudian petugas bersama N(43) membongkar septic tank belakang rumah dan menemukan 60 butir diduga obat carnopen atau zenith yang terbungkus plastik bening.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisia N(43), warga Desa Warukin dan barang bukti yang disita petugas berupa 65 butir obat yang diduga Carnophent Zenith terbungkus plastik klip bening, bungkusan obat diduga jenis Carnophent Zenith dalam keadaan robek dan uang tunai sebesar 70 ribu rupiah.
“N(43) saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tanta”, demikian ucap Kapolsek Tanta Iptu P. Siregar, SH. (ros/KPO-2)