Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Sekretaris KPU Kab Banjar H Gt Muhammad Ihsan Perdana, dituntut enam tahun penjara oleh JPU Syaiful Bahri,pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/1/2020).
Selain dituntut pidana penjara , terdakwa yang dianggap terbuktui dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juga di denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara utuk uang pengganti sebesar Rp1,6 M lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga tahun.
Pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tersebut, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana didampingi hakim adhock, Fauzi dan Dana Hanura, memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan di sidang mendatang.
Usai sidang, pensihat hukum terdakwa A Pasaribu menilai kalau tuntutan JPU terlalu tinggi jika dibandingkan dengan splitan terpidana mantan komisioner Tarmiji yang hanya dituntut setahun delapan bulan.
“Ada apa ini klien kami dituntut terlalu tinggi, kami memperkirakan adanya semacam yang sulit diungkapkan dan akan kami ungkapkan nati di nota pembelaan, sebab mantan Ketua KPU Kab Banjar jangan dijadikan saksi diperiksa saja tidak,’’beber Pasaribu.
Terdakwa bersama Tarmiji terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.
Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.
Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500,- (hid/K-04)