Marabahan, KP – Eko Setiawan alias Inun (35) ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), di kawasan Desa Waringin Kencana RT 08 RW 02 di Pos Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola, Kamis (30/1), sekitar pukul 16.30 WITA.
Pemuda yang beralamat tinggal di Jalan Desa Waringin Kencana RT 08 RW 02 Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola ini terbukti melakukan peredaran Narkotika.
Pasalnya, saat ditangkap di rumahnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 6 paket kecil serbuk kristal putih diduga jenis shabu dengan berat 1.51 gram, 1 bungkus plastik klip, dan satu buah [{Handphone}] [Hp] merk Xiaomi S2 warna hitam.
Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas Iptu Malik, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka pengedar ‘barang haram’ tersebut.
Ia membeberkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota sering mendapatkan informasi, bahwa sering terjadinya transaksi narkotika yang dilakoni tersangka.
Berbekal info itu, lalu anggota langsung melakukan penyelidikan lapangan dan pengintaian dipimpin Kasat Narkoba Polres Batola, Rihold Sihotang Skom Sik.
Setelah itu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Saat dibekuk, awalnya anggota menemukan 1 paket shabu yang digenggem terdakwa di tangan kirinya.
Saat dikembangkan kembali di dalam rumah tersangka, anggota kembali menemukan barang bukti lainnya sebanyak 5 paket sabu dalam laci lemari baju di kamar rumah tersangka
“Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Batola, untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Iptu Malik menyatakan, terhadap tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batola ini, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga mengimbau, agar warga Batola tak sungkan melaporkan ke pihaknya, jika mencurigai ativitas terkait peredaran narkoba. “Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti, sebab narkoba sudah jadi musuh bersama,” tandasnya. (fik/K-4)