Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Transaksi Shabu dengan Polisi

×

Pengedar Transaksi Shabu dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
10 sabu amuntai 2klm 1
Tersangka dan barang bukti. (KP/I

Amuntai, KP – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus salah seorang pemuda berinisial BR, warga Desa Harus dalam kasus shabu-shabu. Dintangkapnya pelaku tersebut setelah menjual shabu ke polisi menyamar yang berpura-pura sebagai pembeli shabu, atau istilahnya under cover buy.

Kapolres HSU AKBP Arif Sofyan SIk melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah, Kamis (30/01/2020), menjelaskan, pada Rabu (29/1), sekitar pukul 14.30 WITA, anggota Polsek Amuntai Kota dibantu Anggota Buser Polres HSU yang langsung dipimpin Kapolsek menindaklanjuti informasi yang diterima, bahwa sering ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Koran

“Jadi kita terima informasi bahwa sering ada transaski. Dan selanjutnya kita tindak lanjuti,” terangnya.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi di sebuah warung pinggir sungai sama anggota, hingga akhirnya pelaku ketahuan dan digiring ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa shabu yang disimpan dalam dua kotak rokok.

Adapun rincian barang bukti, berupa 4 bungkus plastik piper klip yang diduga shabu dengan berat bersih total keseluruhan 3,54 gram.

“Atas kenekatannya tersebut, BR sudah ditetapkan tersangka. Dan akan disangkakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (nov/K-4)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan