Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penghuni Kolong Jembatan Rugikan Budi Neon Belasan Juta

×

Penghuni Kolong Jembatan Rugikan Budi Neon Belasan Juta

Sebarkan artikel ini
9 budi 2klm
Pelaku dan barang bukti curian. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – CV Budi Neon dirugikan belasan juta, akibat Suriyadi (35). Akibat ulahnya yang diduga mencuri plat alumunium papan reklame.

Penghuni kolong jembatan depan Hotel Batung Batulis Jalan Jendral sudirman ini tertangkap tangan saat mencopot paksa papan baliho di Jalan S Parman depan Cafe Capung Banjarmasin Tengah, Sabtu lalu (11/1), sekitar pukul 11.45 WITA.

Kalimantan Post

Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti berupa satu buah Plat terbuat dari Aluminium, dan satu potongan besi plat yang digunakan sebagai alat bantu untuk melepas plat Aluminium.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi, Senin (13/1), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Tersangka sempat bersembunyi di pemukiman warga namun berhasil diamankan. Atas ulahnya tersangka akan dikenakan pasal 362 jo 53 KUHP,” sebutnya.

Terungkapnya pencurian ini, kata dua, karena aksinya diketahui pegawai dan manager CV Budi Neon, yakni Soifuddin (25) warga Jalan Munggur RT 04 RW 04 Kelurahan Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Jawa Timur (Jatim) dan tinggal Jalan Asang Permai RT 01 RW 01 Komplek Asang Permai Residen Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, bersama Sukma (19), warga Jalan A Yani KM 6,6 RT 14 RW 04 Desa Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Saat itu tersangka sedang melakukan pembongkaran, melihat itu langsung ditegur dan tersangka pun langsung turun dari baliho tersebut, lalu kedua saksi ini langsung melakukan pengejaran sehingga masuk ke pemukiman warga, dan dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Tengah,” jelasnya.

Tak lama menerima laporan itu sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, berdatangan ke TKP untuk menjemput tersangka untuk dibawa kekantor Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum. (fik/K-4)

Baca Juga :  Bukan Disekap, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal Ayah Kandung
Iklan
Iklan