Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penjual Shabu di Desa Sikuy Ditangkap

×

Penjual Shabu di Desa Sikuy Ditangkap

Sebarkan artikel ini
10 sabu aldi 2klm
DIAMANKAN - Aldi als Aal (35), tersangka kasus shabu. (KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap penjual barang haram narkotika jenis shabu-shabu di Desa Sikuy Rt 04, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, Senin (13/1) sekitar pukul 17.00 wib.

Tersangka yang bernama Aldi als Aal Bin Rusli (35) ditangkap berdasarkan hasil informasi oleh masyarakat karena sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis shabu.

Baca Koran

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan serta ditempat barak tersangka dan didalam kamar barak petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam remot speaker,” kata Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (14/1) di ruang kerjanya.

Dibeberkannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti 2 buah paket plastik klip berisan shabu berat 0,44 gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, 3 buah pipet kaca, 1 buah mancis warna merah merk tokai dan 2 buah remote warna hitam merk BMS.

“Untuk saat ini, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 117 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (asa/K-4)

Baca Juga :  Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Iklan
Iklan