Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pelaku ‘Terperangkap’ dengan Shabu 3 Ons Lebih

×

Tiga Pelaku ‘Terperangkap’ dengan Shabu 3 Ons Lebih

Sebarkan artikel ini
9 subdit 3klm gabung
KASUS NARKOBA - Nani M alias Ani (39), Viktor Molann (33) dan Budi (39) tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Ternyata soal terbongkarnya gudang penyuplai setengah ton shabu, tidak bikin takut para pengedar dan giliran tiga pelaku ‘terperangkap’ anggota Subdit 3 Dit Resnakoba Polda Kalsel dengan 3 ons lebih narkotika jenis shabu-shabu.

“Iya kita ada lagi amankan tiga tersnagka dengan sejumlah barang bukti,” kata Direktur Resnarkoba Polda, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit 3, Kompol Diaz Sasongko, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Kalimantan Post

Kepada tiga pelaku, kata dia, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakannya, untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama di Jalan A Yani Km 21 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Selanjunya di Jalan Timbang Rasa Landasan Ulin Utara Kecmatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Untuk terasangka yang diamankan dan terus dalam pemeriksaan adalah seorang perempuan, Nani M alias Ani (39) alamat Jalan Rantauan Timur I Rt 02 Rw 02 Kelayan Barat Banjarmasin Selatan.

Viktor Molann (33), warga Jalan Timbang Rasa Liang Anggang dan Budi (39) warga Jalan A Yani Komplek Palapan Indah Blok D Rt 04 Rw 02 Kelurahan Manarap Lama Kecmatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Semuya terungkap karena adanya transaksi shabu itu,” jelas Kompol Diaz Sasongko

Sedangkan barang bukti ada 3 ons lebih dengan rincian satu paket berat bersih 100,40 gram. Tiga paket lainnya berat bersih 189,85 gram.

Dari kronologis, pada Jumat (17/01/2020) malam lalu, sekitar pukul 21.30 WITA, anggota bergerak setelah mendapat informasi kalau tersangka Ani sering melakukan transaksi shabu.

“Petugas melakukan UCB (menyamar) sebagai pembeli dan memesan shabu kepada Ani. Di TKP I petugas bertemu dengan Ani, yang saat itu bersama Budi. Tidak lama datang Viktor membawa shabu pesanan, dan anggota langsung mengamankannya,” jelas Diaz.

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai

Bersama tiga tersangka itu pula dilakukan pengembangan, dan ditemukan lagi dua paket shabu di rumah Viktor.

Shabu diakui milik Ani. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti digiring ke Markas Dit Resnarkoba Polda Kalsel. (K-2)

Iklan
Iklan