Banjarmasin, KP – Sugianoor alias Kai, kakek berusia 66 tahun harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 12.30 WITA.
Sebab, dari tangan warga Jalan Antasan Raden Rt. 31 Rw. 02 No. 56 Teluk Tiram Banjarmasin Barat ini, petugas berhasil menyita barang bukti
21 paket shabu seberat 1,05 gram, kaleng terbuat dari Plastik warna Hitam dan 1 handphone Samsung warna Gold
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, tertangkapnya tersangka berdasarkan penyelidikan di lapangan dari informasi masyarakat.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (12/02/2020).
Barang bukti 21 paket shabu ditemukan dalam lemari pakaian pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 buah kaleng berisikan shabu,” ujarnya.
Terkait temuan barang bukti shabu, pelaku Kai langsung digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum.
“Jika terbukti bersalah, Pelaku Kak akan di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tambah Kasat. (yul/K-2)