Kasongan, KP – Bupati Katingan, Sakariyas, menyampaikan sembilan Raperda dalam rapat paripurna DPRD Katingan, Selasa (4/02/2020).
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, didampingi wakil ketua I Nanang Suriansyah, wakil ketua II Fahrul Razi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Katingan, kepala OPD lingkup Pemkab Katingan serta tamu undangan.
Adapun sembilan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Bupati Katingan yakni Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, raperda perlindungan flora dan fauna, raperda penambahan penyertaan modal Pemkab Katingan pada perseroan terbatas Bank Kalteng tahun 2019-2029, raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor : 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor :15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabaupaten Katingan dan raperda tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Dikatakan Bupati, penyampaian sembila Raperda ini mengingat masih hanyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah sehingga dirasa perlu.Kemudian pembangunan yang dilakukan hendaknya selaras dan berkesinambungan dalam setiap sektor, demikian pula dalam sistem hukum senagai regulasi yang senantiasa mengikuti pembangunan hukum secara nasional dalam menjamin hak dan kewajiban segenap masyarakat sebagai objek dari pembangunan.
“Pada hakekatnya kita menginginkan setiap sektor pembangunan harus dibarengi dengan perangkat aturan yang menjadi rambu-rambu sesuian tujuan pembangunan yang ada berjalan sesuai dengan keinginan, manfaatbserta memiliki jaminan hukum” pungkas Sakariyas. (isn/K-10)